Sunday, September 21, 2025

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar:...

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak...

Tragis! Pasangan Lansia di...

Pasangan suami-istri lanjut usia (lansia) dikabarkan meninggal dunia akibat terjebak dalam kobaran api...
HomeKriminalPra Rekonstruksi di...

Pra Rekonstruksi di THM CDI: 35 Orang Diamankan, 27 Positif Narkoba

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara telah menggelar pra rekonstruksi di Tempat Hiburan Malam (THM) Cafe Duku Indah (CDI) di Kabupaten Deli Serdang. Kegiatan ini dilakukan untuk mencocokkan hasil penyidikan dengan fakta di lapangan. Dalam operasi tersebut, sebanyak 35 orang diamankan, termasuk 16 karyawan manajemen dan 19 pengunjung. Dari karyawan yang diamankan, 10 orang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba, sedangkan dari pengunjung, 17 orang terbukti positif.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain narkoba, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti KTP, kartu BPJS, kartu ATM, serta catatan-catatan terkait transaksi narkotika. Kasus ini dibagi menjadi tiga bagian utama: transaksi narkoba yang terpantau langsung, penggeledahan pengunjung di hall, serta temuan narkoba tambahan di gudang belakang.

Semua orang yang positif telah menjalani assessment dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Calvijn menegaskan bahwa Polda Sumut akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk menjauhi barang terlarang tersebut. Dalam upaya pencegahan, pihak berwenang akan terus melakukan operasi dan tindakan tegas terhadap pelaku bisnis narkoba.

Source link

Semua Berita

Kepala Kanwil BPN Bali Dilaporkan ke KPK: Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Pengacara Veronika L. Giron, S.H., mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara. Kliennya, Ni Wayan Dontri, mengalami pembatalan dokumen Sertipikat Hak...

Penyerahan Barang Jarahan Rumah Ahmad Sahroni oleh Polres Metro Jakut

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (5/9) telah memfasilitasi penyerahan sejumlah barang milik Ahmad Sahroni kepada pihak keluarga yang diwakili oleh Achmad Winarso. Barang-barang tersebut sebelumnya merupakan milik pribadi Ahmad Sahroni yang sempat dijarah oleh...

Skandal Koperasi STM: Dugaan Penanaman Sawit di Hutan Negara

Alexander Halim atau Akuang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp797,6 miliar atas kasus perambahan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Kerugian mencapai Rp797,6 miliar terdiri dari kerugian ekologis, ekonomi lingkungan, biaya pemulihan lingkungan, dan biaya...

Kategori Berita