Sunday, September 21, 2025

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar:...

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak...

Tragis! Pasangan Lansia di...

Pasangan suami-istri lanjut usia (lansia) dikabarkan meninggal dunia akibat terjebak dalam kobaran api...

Pahami Cara Pasangan Mencintai:...

Dalam sebuah hubungan rumah tangga, ulama KH Yahya Zainul Maarif atau yang lebih...
HomeKriminalKepala Kanwil BPN...

Kepala Kanwil BPN Bali Dilaporkan ke KPK: Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Pengacara Veronika L. Giron, S.H., mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara. Kliennya, Ni Wayan Dontri, mengalami pembatalan dokumen Sertipikat Hak Milik (SHM) oleh Kantor Pertanahan Bali dengan alasan cacat administrasi dan/atau cacat yuridis. Veronika menjelaskan kronologi permasalahan hukum yang bermula dari Laporan Informasi No. LI/61/VI/2025/Ditreskrimsus hingga pembatalan sertipikat atas nama Ni Wayan Dontri yang dianggap sepihak oleh BPN.

Veronika juga melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Kepala Kantor BPN Kabupaten Jembrana, petugas ukur BPN Jembrana, Kepala Kanwil BPN Bali, dan PT. Sungai Mas Indonesia. Dia mencurigai adanya setingan di balik kasus ini yang mengakibatkan pembatalan secara tidak sah. Untuk itu, Veronika juga telah melaporkan kasus ini ke Kapolri dan Divisi Propam Polri serta memohon perlindungan hukum kepada Presiden Republik Indonesia dan Ketua Komisi III DPR RI.

Dalam menggugat pembatalan sertipikat atas nama kliennya, Veronika merujuk pada aturan hukum yang berlaku dan menyatakan bahwa proses pembatalan tersebut diduga mengandung unsur penyalahgunaan wewenang. Dengan demikian, laporan ini disampaikan untuk menegakkan kepastian hukum dan keadilan. Veronika menutup percakapan dengan menyebutkan hal tersebut, menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti kasus ini demi keadilan yang lebih baik.

Source link

Semua Berita

Penyerahan Barang Jarahan Rumah Ahmad Sahroni oleh Polres Metro Jakut

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (5/9) telah memfasilitasi penyerahan sejumlah barang milik Ahmad Sahroni kepada pihak keluarga yang diwakili oleh Achmad Winarso. Barang-barang tersebut sebelumnya merupakan milik pribadi Ahmad Sahroni yang sempat dijarah oleh...

Skandal Koperasi STM: Dugaan Penanaman Sawit di Hutan Negara

Alexander Halim atau Akuang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp797,6 miliar atas kasus perambahan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Kerugian mencapai Rp797,6 miliar terdiri dari kerugian ekologis, ekonomi lingkungan, biaya pemulihan lingkungan, dan biaya...

Kombes Calvijn: Kunci Berantas Narkoba dengan Semangat All For One

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menekankan pentingnya pemberantasan narkoba secara terpadu hulu ke hilir. Dalam konferensi pers bersama Forkopimda, Calvijn menyatakan bahwa tanggung jawab bersama harus dilakukan dengan koordinasi dan kolaborasi, dengan moto...

Kategori Berita