Kementerian Agama telah mengalokasikan dana abadi untuk mendukung pengembangan pesantren di Indonesia. Hal ini dilakukan agar pesantren tetap relevan dan dapat memajukan pendidikan di Indonesia. Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, menjelaskan bahwa pesantren merupakan model pendidikan tertua di Indonesia yang sangat adaptif. Oleh karena itu, dana abadi ini menjadi agenda utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Romo juga menegaskan bahwa dana abadi tidak akan disatukan dengan dana abadi lainnya untuk memastikan alokasinya tepat sasaran. Data dari Kementerian Agama menunjukkan bahwa terdapat lebih dari 42 ribu pesantren dengan lebih dari 10 juta santri di seluruh Indonesia. Meskipun bermula dari tradisi lesehan, pesantren telah berkembang pesat dan tetap relevan. Pesantren dianggap sebagai bagian dari identitas Indonesia dan tidak boleh dilupakan.
Perhatian pemerintah terhadap pesantren semakin nyata dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Undang-undang ini menjadikan pesantren sebagai subsistem pendidikan nasional yang mandiri. Hal ini membuat semua jenis dan jenjang pendidikan di pesantren dianggap setara dengan pendidikan umum. Bahkan, Presiden Prabowo berharap dapat mendirikan 200 perguruan tinggi pesantren, termasuk di lingkungan Gontor, untuk mewujudkannya.
Wapres Gibran Rakabuming juga mendukung gerakan ‘Ayo Mondok’ untuk mencetak santri yang melek digital. Dukungan ini merupakan upaya untuk mencetak santri yang memiliki daya saing dan keahlian digital. Selain itu, upaya ini juga sejalan dengan tujuan menciptakan santri yang berdaya saing global.