Jumat, 29 Desember 2023 – 15:57 WIB
Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melarang penggunaan petasan saat perayaan malam tahun baru 2024.
Baca Juga :
Ganjil Genap di Puncak Bogor Berlaku Mulai Hari Ini, One Way Juga Bakal Diterapkan
“Terkait petasan, kami sampaikan petasan itu dilarang dalam melaksanakan malam perayaan tahun baru,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 29 Desember 2023. Ramadhan menyebutkan, hanya kembang api yang diizinkan untuk dipergunakan pada perayaan malam pergantian tahun. Meski begitu, dia mengatakan, penggunaan kembang api harus melalui izin dari pihak-pihak yang berwenang.
Baca Juga :
Polisi Akan Putar Balik Konvoi Kendaraan yang Hendak ke Jakarta pada Malam Tahun Baru
“Yang diiizinkan adalah kembang api, tapi penggunaannya juga harus minta izin karena harus melihat lokasi-lokasi apakah tempat-tempat itu memungkinkan dilaksanakan kembang api,” ujarnya. “Jadi misalnya ada kegiatan, panitianya harus minta izin, harus ada izin keramaian dan izin penggunaan kembang api itu sendiri,” kata Ramadhan. Seperti diketahui, malam pergantian tahun baru identik dengan perayaan di sejumlah daerah. Khusus Jakarta, Pemprov DKI menyediakan 11 panggung hiburan untuk menyambut pergantian tahun baru 204.
Adapun acara puncak penyambutan tahun baru 2024 akan digelar di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Tema yang diusung pada puncak perayaan malam tahun baru 2024 di Jakarta yakni ‘Festival Malam Muda-Mudi, Jakarta Kota Global’.