Sunday, September 21, 2025

PAN Jabar Bantah Surat...

DPW PAN Jawa Barat membantah keberadaan surat penjaringan bakal calon pendamping desa yang...

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...
HomeBerita10 Pegawai ESDM...

10 Pegawai ESDM Terlibat Kasus Korupsi Tukin, Rugikan Negara Rp27 Miliar

Jaksa KPK memberikan ultimatum dakwaan kepada 10 pegawai Kementerian ESDM yang telah melakukan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) dan merugikan negara sebesar Rp27 Miliar. Sepuluh pegawai tersebut telah melakukan tindakan tidak sah dengan memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan mereka. Dakwaan tersebut dijatuhkan oleh jaksa KPK kepada mereka di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada tanggal 2 November 2023. Para pegawai yang didakwa tersebut antara lain Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo, Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo, dan Maria Febri Valentine.

Jaksa menjelaskan bahwa pada tahun 2020, Ditjen Minerba Kementerian ESDM memiliki anggaran belanja pegawai sebesar Rp149,1 Miliar, termasuk di dalamnya tunjangan kinerja sebesar Rp73,5 Miliar. Pada bulan Juli 2020, terjadi kesepakatan manipulasi anggaran ini antara Lernhard dan Priyo. Lernhard, yang menjabat sebagai Sekretaris PPK pada Sekretariat Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020, bekerja sama dengan Priyo Andi, yang merupakan Kepala Subbagian Perbendaharaan sebagai Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). Priyo kemudian meminta Rokhmat untuk menyerahkan dokumen milik Yoga Pratama, yang berisi rekapitulasi tunjangan kinerja.

Lernhard kemudian mengubah besaran anggaran pegawai dari dokumen tersebut dan diberikan kepada Rokhmat. Rokhmat mencetak dokumen berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), Daftar Rekapitulasi Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai, Daftar Nominatif Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai, serta Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah dimanipulasi. Dokumen-dokumen tersebut diserahkan dan ditandatangani oleh Novian Hari sebagai pejabat PPK. Menurut jaksa, dokumen tersebut tidak dilakukan pengecekan kebenarannya karena para terdakwa sudah bersekongkol. Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada Abdullah dan langsung dibayarkan.

Jaksa juga menyebutkan bahwa uang tersebut langsung dicairkan pada bulan Agustus-Desember 2020. Para terdakwa menerima uang hasil manipulasi sebesar Rp8,7 Miliar melalui rekening gaji mereka setiap bulan. Setelah terdakwa Lernhard menyatakan bahwa transaksi tersebut aman, mereka melanjutkan praktik tersebut di tahun 2021. Lernhard memberikan sebuah mobil Toyota Avanza warna Putih tahun pembuatan 2019 kepada Abdullah sebagai imbalan atas perannya.

Jaksa menjelaskan bahwa komplotan Lernhard melakukan praktik ini kembali di tahun 2022 dengan melibatkan 8 pegawai lainnya. Total kerugian negara akibat manipulasi tunjangan kinerja tahun 2020-2022 di Kementerian ESDM mencapai Rp27 Miliar. Para terdakwa dinyatakan melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Semua Berita

PAN Jabar Bantah Surat Kuota Calon Pendamping Desa Hoax

DPW PAN Jawa Barat membantah keberadaan surat penjaringan bakal calon pendamping desa yang banyak beredar di masyarakat sebagai berita palsu. Surat tersebut, bernomor PAN/10/A/K-S/070/VIII/2025, diklaim palsu oleh pihak DPW PAN Jawa Barat. Dalam keterangan resminya, DPW PAN Jabar menegaskan...

Review: Senjata Canggih Sangat Mahal

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga yang mahal sehingga Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI disetujui mendapatkan anggaran sebesar Rp187,1 triliun pada tahun 2026 oleh DPR RI. Hal ini disampaikan Agus di kawasan...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar: Anak Perempuan Tewas

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan penyebab kebakaran yang terjadi di pemukiman padat penduduk di Jalan Manunggal 31 Makassar pada Sabtu malam, 20 September 2025. Delapan unit...

Kategori Berita