Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK mengungkap alasan menolak permohonan perlindungan yang diajukan tersangka kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Muhammad Hatta (HT) dalam kasus yang sama.
Alasannya, karena keduanya sudah memiliki status sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.
Namun, LPSK menerima permohonan perlindungan yang diajukan tiga saksi lainnya, yakni P, H, dan U. P merupakan mantan ajudan SYL, sedangkan H dan U merupakan pegawai Kementerian Pertanian. Alasan dikabulkannya permohonan ketiganya, karena kesaksiannya dianggap penting untuk mengungkap kasus korupsi yang ditangani KPK, dan juga terkait pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.
Selain alasan tersebut, LPSK juga menerima informasi dari para pemohon terkait ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tidak dikenal.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menolak permohonan perlindungan hukum yang diajukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL kini menjadi tersangka di KPK. Selain itu, LPSK juga menolak pemberian perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural (PHP) yang diajukan oleh Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta.
Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar pada Senin, 27 November 2023. Menurut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, alasan penolakan tersebut adalah karena keduanya telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK, dan tidak memenuhi Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.