Sunday, September 21, 2025

PAN Jabar Bantah Surat...

DPW PAN Jawa Barat membantah keberadaan surat penjaringan bakal calon pendamping desa yang...

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...
HomeBeritaLPSK Menolak Permohonan...

LPSK Menolak Permohonan Syahrul Yasin Limpo tetapi Menerima Eks Ajudannya dan 2 Pegawai Kementan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK mengungkap alasan menolak permohonan perlindungan yang diajukan tersangka kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Muhammad Hatta (HT) dalam kasus yang sama.

Alasannya, karena keduanya sudah memiliki status sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.

Namun, LPSK menerima permohonan perlindungan yang diajukan tiga saksi lainnya, yakni P, H, dan U. P merupakan mantan ajudan SYL, sedangkan H dan U merupakan pegawai Kementerian Pertanian. Alasan dikabulkannya permohonan ketiganya, karena kesaksiannya dianggap penting untuk mengungkap kasus korupsi yang ditangani KPK, dan juga terkait pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.

Selain alasan tersebut, LPSK juga menerima informasi dari para pemohon terkait ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tidak dikenal.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menolak permohonan perlindungan hukum yang diajukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL kini menjadi tersangka di KPK. Selain itu, LPSK juga menolak pemberian perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural (PHP) yang diajukan oleh Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta.

Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar pada Senin, 27 November 2023. Menurut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, alasan penolakan tersebut adalah karena keduanya telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK, dan tidak memenuhi Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Semua Berita

PAN Jabar Bantah Surat Kuota Calon Pendamping Desa Hoax

DPW PAN Jawa Barat membantah keberadaan surat penjaringan bakal calon pendamping desa yang banyak beredar di masyarakat sebagai berita palsu. Surat tersebut, bernomor PAN/10/A/K-S/070/VIII/2025, diklaim palsu oleh pihak DPW PAN Jawa Barat. Dalam keterangan resminya, DPW PAN Jabar menegaskan...

Review: Senjata Canggih Sangat Mahal

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga yang mahal sehingga Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI disetujui mendapatkan anggaran sebesar Rp187,1 triliun pada tahun 2026 oleh DPR RI. Hal ini disampaikan Agus di kawasan...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar: Anak Perempuan Tewas

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan penyebab kebakaran yang terjadi di pemukiman padat penduduk di Jalan Manunggal 31 Makassar pada Sabtu malam, 20 September 2025. Delapan unit...

Kategori Berita