Sunday, September 21, 2025

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...
HomeBeritaMahfud MD: Edhy...

Mahfud MD: Edhy Prabowo, Eks Koruptor Benih Lobster, Bebas dari Penjara – Responsnya

Kamis, 30 November 2023 – 17:31 WIB

Jakarta – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD menanggapi keluarnya mantan menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo yang bebas dari penjara.

Ia mengatakan eks Menteri Edhy Prabowo memang mendapat hak bebas bersyarat sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. “Saya baca juga itu kayanya (mantan) Menteri KKP Kelautan dan Perikanan, pak Edhy Prabowo itu mendapat remisi 7 bulan dari hukuman kalau ndak salah 4 tahun mendapat remisi 7 bulan ya sudah keluar bulan Agustus lalu karena aturannya begitu,” kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis, 30 November 2023.

Mahfud mengakui dulu memang ada perdebatan soal koruptor mendapatkan remisi atau tidak. Namun, Undang-undang menyatakan koruptor tetap mendapat remisi jika berkelakuan baik dan memenuhi syarat.

“Dulu sih ada perdebatan apakah orang korupsi itu dikasih remisi atau tidak, tapi pada akhirnya UU menyatakan tetap dikasih remisi kalau berkelakuan baik dan memenuhi syarat kalau yang ditanyakan pak Edhy Prabowo. Jadi bisa keluar memang, kan sudah 3 tahun lebih ya dipenjara,” tuturnya.

Sebagai informasi, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan periode kedua pemerintahan Jokowi, Edhy Prabowo dinyatakan telah bebas bersyarat sejak tanggal 18 Agustus 2023 lalu. Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster.

“Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangan resminya, Rabu, 29 November 2023.

Deddy menjelaskan, Edhy Prabowo masih harus wajib lapor saat menjalani pembebasan bersyarat. Adapun wajib lapor dilakukan ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir.

“Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik. berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 7 bulan 15 hari,” kata Deddy.

“Yang bersangkutan dipidana selama lima tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 942 K/PID.SUS/2022/07 Maret 2022 dengan denda Rp 400.000.000, subs 6 bulan kurungan (sudah bayar) serta uang pengganti Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu subs 3 tahun penjara (sudah bayar),” imbuhnya.

Semua Berita

Review: Senjata Canggih Sangat Mahal

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga yang mahal sehingga Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI disetujui mendapatkan anggaran sebesar Rp187,1 triliun pada tahun 2026 oleh DPR RI. Hal ini disampaikan Agus di kawasan...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar: Anak Perempuan Tewas

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan penyebab kebakaran yang terjadi di pemukiman padat penduduk di Jalan Manunggal 31 Makassar pada Sabtu malam, 20 September 2025. Delapan unit...

Tragis! Pasangan Lansia di Lhokseumawe Tewas dalam Kebakaran – Berita Terbaru Tewas dalam Kebakaran

Pasangan suami-istri lanjut usia (lansia) dikabarkan meninggal dunia akibat terjebak dalam kobaran api yang membakar rumah mereka di jalan Blang Malo Gg Pandan, Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh pada Jumat, 19 September 2025. Pasangan ini,...

Kategori Berita