Sunday, September 21, 2025

PAN Jabar Bantah Surat...

DPW PAN Jawa Barat membantah keberadaan surat penjaringan bakal calon pendamping desa yang...

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...
HomeOtomotifMengatasi Risiko Bodong:...

Mengatasi Risiko Bodong: Panduan Mengurus Kendaraan yang Tidak Membayar Pajak secara Benar

Senin, 27 Mei 2024 – 20:02 WIB

Jakarta, 27 Mei 2024 – Bagi pemilik kendaraan bermotor, perlu diwaspadai bahwa masa berlaku STNK yang habis dan tunggakan pajak STNK selama dua tahun dapat mengakibatkan penghapusan data kendaraan secara permanen.

Hal ini berarti, kendaraan tersebut akan dianggap bodong dan tidak memiliki legalitas untuk beroperasi di jalanan. Ketentuan ini diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74 dan diperkuat dengan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 110.

Dikutip VIVA Otomotif dari laman Daihatsu Indonesia, pengabaian tunggakan pajak STNK dan STNK mati dapat berakibat fatal bagi pengendara dan kendaraan. Berikut konsekuensi yang harus dihadapi:

Kendaraan Bodong
Status kendaraan berubah menjadi bodong, artinya ilegal dan tidak memiliki legalitas untuk beroperasi di jalanan.

Penyitaan Kendaraan
Pihak Kepolisian berhak menyita kendaraan bodong yang masih digunakan di jalanan.

Hukuman Denda dan Penjara
Pengendara kendaraan bodong dapat dikenai denda dan bahkan kurungan penjara.

Sebelum data STNK dihapus secara permanen, pihak Kepolisian akan memberikan tiga kali surat peringatan kepada penunggak pajak kendaraan.
Peringatan pertama, penunggak pajak disarankan untuk melunasi tunggakan dalam waktu lima bulan. Kemudian peringatan kedua, di mana registrasi kendaraan diblokir selama sebulan. Lalu lanjut ke peringatan ketiga, yakni data induk kendaraan dihapus selama satu tahun.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin menghapus data STNK, terdapat dua cara yang bisa dilakukan:
Offline
Kunjungi kantor Samsat terdekat dengan membawa persyaratan lengkap, seperti KTP, KK, BPKB, bukti pembayaran kendaraan, salinan akta penyerahan, surat kuasa (jika diwakilkan), dan fotokopi semua dokumen.
Online
Melalui situs resmi bayar pajak kendaraan sesuai domisili kendaraan (tersedia di beberapa daerah).

Source link

Semua Berita

Wuling Mitra EV Menangkan ‘Best Functionality Electric Car’ di Carvaganza Awards

Wuling Mitra EV memperoleh Predikat 'Best Functionality Electric Car' Wuling Mitra EV mendapatkan apresiasi yang tinggi sebagai kendaraan listrik niaga pertama dari Wuling. Kendaraan ini diakui karena kombinasi fungsionalitas dan inovasi yang mengakomodasi kebutuhan pasar komersial dengan baik. Keunggulan dari...

GAC Indonesia Rilis Harga AION UT Mulai Rp 325 Juta + Garansi Seumur Hidup

GAC Indonesia resmi mengumumkan harga AION UT di Jakarta, Rabu (10/09/2025). Kendaraan listrik hatchback ini tersedia dalam dua varian, yaitu AION UT Standard seharga Rp 325.000.000 dan AION UT Premium seharga Rp 363.000.000. Varian two tone juga tersedia dengan...

Kijang Innova Zenix: Comfort, Safety, dan Layanan Connectivity Terbaik

PT Toyota-Astra Motor (TAM) telah meluncurkan New Kijang Innova Zenix dengan fitur dan teknologi yang lebih advance, sesuai dengan tren, kebutuhan, dan gaya hidup masyarakat. Perbaikan yang dilakukan pada Kijang Innova Zenix Gasoline dan Hybrid Electric Vehicle (HEV) ini...

Kategori Berita