Dua buronan pemerintah Tiongkok, FN dan GC, berhasil ditangkap oleh Direktorat Jenderal Imigrasi RI di Jakarta Selatan pada Sabtu, 15 Maret 2025. Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan mandat dari Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok melalui nota diplomatik. Awalnya, Ditjen Imigrasi menggunakan teknologi pengenal wajah untuk melacak kedua orang tersebut. Tim Wasdakim kemudian melakukan pengawasan ke alamat di Kebayoran Baru dan berhasil menangkap salah satu buronan inisial FN.
Setelah ditangkap, FN menginformasikan keberadaan GC di daerah Pantai Indah Kapuk. Setelah penyelidikan lebih lanjut, kedua buronan diketahui telah tinggal bersama di alamat tersebut selama tiga tahun. FN dan GC menggunakan Izin Tinggal Terbatas Tenaga Kerja Asing (ITAS TKA), namun tidak memiliki dokumen sah dari Biro Keamanan Publik Xiangshui di Tiongkok.
Setelah proses hukum, FN dan GC dipulangkan ke Tiongkok pada Kamis, 27 Maret 2025. Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus melakukan pengembangan terkait perusahaan yang menjadi sponsor kedua pelaku. Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan mentolerir WNA yang melanggar hukum serta berkomitmen untuk bekerja sama dalam penegakan hukum bersama pemerintah Tiongkok.