Sunday, September 21, 2025

PAN Jabar Bantah Surat...

DPW PAN Jawa Barat membantah keberadaan surat penjaringan bakal calon pendamping desa yang...

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...
HomeBerita3 Hakim PN...

3 Hakim PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur Dari Dakwaan Tipikor

Pada Kamis, 8 Mei 2025, tiga terdakwa hakim nonaktif dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan menjalani sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka diadukan karena diduga menerima suap dan gratifikasi untuk memuluskan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afrianti. Sidang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada hari yang sama.

Menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), persidangan ketiga terdakwa, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, dijadwalkan akan digelar sekitar pukul 14.00 WIB. Ketiganya sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus suap dan gratifikasi. Sebelumnya, jaksa menuntut Erintuah dan Mangapul dengan hukuman penjara 9 tahun, sementara Heru dengan tuntutan 12 tahun penjara.

Ketiga terdakwa diminta jaksa penuntut umum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp750 juta. Jika tak mampu, mereka akan dipenjara selama 6 bulan. Mereka dinilai melanggar beberapa pasal dalam UU Pemberantasan Korupsi terkait penerimaan suap dan gratifikasi dalam berbagai mata uang asing.

Berita selanjutnya akan terus diupdate untuk perkembangan lebih lanjut.

Source link

Semua Berita

PAN Jabar Bantah Surat Kuota Calon Pendamping Desa Hoax

DPW PAN Jawa Barat membantah keberadaan surat penjaringan bakal calon pendamping desa yang banyak beredar di masyarakat sebagai berita palsu. Surat tersebut, bernomor PAN/10/A/K-S/070/VIII/2025, diklaim palsu oleh pihak DPW PAN Jawa Barat. Dalam keterangan resminya, DPW PAN Jabar menegaskan...

Review: Senjata Canggih Sangat Mahal

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga yang mahal sehingga Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI disetujui mendapatkan anggaran sebesar Rp187,1 triliun pada tahun 2026 oleh DPR RI. Hal ini disampaikan Agus di kawasan...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar: Anak Perempuan Tewas

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan penyebab kebakaran yang terjadi di pemukiman padat penduduk di Jalan Manunggal 31 Makassar pada Sabtu malam, 20 September 2025. Delapan unit...

Kategori Berita