Sunday, September 21, 2025

PAN Jabar Bantah Surat...

DPW PAN Jawa Barat membantah keberadaan surat penjaringan bakal calon pendamping desa yang...

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...
HomePolitikMengapa Revisi UU...

Mengapa Revisi UU ASN Dikritik?

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang masih berusia dua tahun, sedang dalam proses revisi. Pada bulan November tahun lalu, revisi UU tersebut dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 meskipun proses pembahasannya tidak berjalan lancar. Beberapa anggota Komisi II DPR murka ketika disajikan draf revisi UU ASN oleh Badan Keahlian DPR dalam rapat tertutup di Jakarta pekan lalu. Mereka mempertanyakan mengapa UU ASN perlu direvisi tanpa ada pembicaraan awal dan naskah akademik revisi UU ASN belum tersedia saat itu.

Salah satu pasal yang banyak dipertanyakan adalah terkait wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama dari pusat dan daerah. Awalnya kewenangan ini dipegang oleh menteri atau kepala lembaga dan kepala daerah, namun dalam revisi ini wewenang tersebut dapat diambil alih oleh pemerintah pusat. Selain itu, terdapat rencana untuk melebur Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ke dalam Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebagai upaya penyederhanaan birokrasi.

Rencana revisi UU ASN ini kemudian mendapat protes keras dari sejumlah legislator di DPR, di antaranya Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin. Mereka menolak upaya sentralisasi ASN yang memberikan kewenangan dalam mengatur birokrasi di daerah kepada presiden. Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima juga menyatakan kekhawatiran bahwa revisi ini dapat melemahkan semangat otonomi daerah jika pasal-pasal yang direvisi tidak tepat.

Sebuah opini dari konsultan politik Nurul Fatta juga mengungkapkan bahwa revisi UU ASN ini dapat menunjukkan kepentingan dari penguasa. Beliau mengusulkan agar birokrasi harus didesain sebagai kekuatan otonom yang mendistribusikan pelayanan berdasarkan kebutuhan warga, bukan loyalitas politik. Jika tidak, maka pemerintah dan elite politik seharusnya berhenti berpura-pura dan melibatkan ASN dalam politik secara transparan.

Source link

Semua Berita

Profil 9 Istri Presiden Soekarno: Siapa Saja Mereka?

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah Indonesia. Kehadirannya sangat berarti dalam perjuangan kemerdekaan negara ini. Selain sebagai pemimpin yang berwibawa, Soekarno juga dikenal karena kisah cintanya yang melibatkan sembilan wanita yang menjadi...

Tugas dan Peran Qodari setelah Dilantik Sebagai Kepala KSP Baru

Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan perombakan kabinet dengan menunjuk Muhammad Qodari sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), menggantikan Anto Mukti Putranto. Penunjukan ini penting karena peran strategis Kepala KSP dalam mendukung agenda pemerintahan Presiden. Setelah dilantik, Qodari langsung memberikan...

Sosok Wali Kota Prabumulih yang Viral: Kontroversi Pencopotan Kepsek

Wali Kota Prabumulih, Arlan, mendapat sorotan publik setelah terjadi polemik terkait pencopotan Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, karena diduga menegur anaknya yang membawa mobil ke sekolah. Kondisi tersebut juga melibatkan petugas keamanan sekolah, Ageng Wintoro. Atas perkembangan...

Kategori Berita