Sunday, September 21, 2025

PAN Jabar Bantah Surat...

DPW PAN Jawa Barat membantah keberadaan surat penjaringan bakal calon pendamping desa yang...

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...
HomeBeritaUngkap Pemilik Situs...

Ungkap Pemilik Situs Judol: Langkah Terbaru Menghindari Blokir Kominfo

Pada sidang kasus dugaan ‘penjagaan’ situs judi online (judol) di Kementerian Kominfo, saksi dari jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa salah satu Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, Adhi Kismanto, memiliki tugas untuk mengumpulkan sejumlah situs judol agar tidak diblokir. Adhi Kismanto, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus tersebut, dilaporkan oleh saksi polisi bernama Reinharth Yosep Rubin sebagai tenaga ahli yang mencari sebanyak mungkin web judi untuk kemudian dilakukan pemblokiran.

Setelah berhasil mengumpulkan sejumlah situs judol, Adhi Kismanto melaporkannya kepada tersangka lain dalam kasus penjagaan situs judol. Tujuannya adalah agar situs yang dikumpulkan Adhi tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo. Selama sidang, terungkap bahwa tarif penjagaan situs judol dilakukan dengan menyetor sejumlah uang kepada pihak yang berhasil menyetorkan situs tersebut agar tidak diblokir. Praktik ini melibatkan beberapa pihak, termasuk tak lulusnya Adhi Kismanto dalam seleksi sehingga dipekerjakan sebagai tenaga ahli meski tidak memiliki status sarjana.

Kasus ini melibatkan beberapa terdakwa, termasuk Alwin Jabarti Kiemas, Zulkarnaen Apriliantony, dan Muhrijan alias Agus. Mereka didakwa melanggar undang-undang terkait dengan praktik penjagaan situs judol yang melibatkan pembayaran uang tertentu kepada pihak tertentu agar situs tersebut tidak diblokir. Jaksa menilai bahwa tindakan para terdakwa telah melanggar beberapa pasal dalam undang-undang yang berlaku.

Dalam sidang tersebut, terungkap pula modus operandi para terdakwa dalam melakukan praktik penjagaan situs judol agar tidak diblokir, yang melibatkan tarif tertentu per situs dan pembagian uang kepada pihak-pihak terkait. Selain itu, terdakwa juga terlibat dalam pembayaran sejumlah uang kepada pihak lain yang mengetahui praktik jahat yang dilakukan. Keseluruhan kasus ini memberikan gambaran tentang praktik ilegal di dunia judi online yang melibatkan oknum-oknum tertentu dan memberikan pandangan yang lebih dalam tentang masalah hukum terkait dengan keamanan dan regulasi situs judi online di Indonesia.

Source link

Semua Berita

PAN Jabar Bantah Surat Kuota Calon Pendamping Desa Hoax

DPW PAN Jawa Barat membantah keberadaan surat penjaringan bakal calon pendamping desa yang banyak beredar di masyarakat sebagai berita palsu. Surat tersebut, bernomor PAN/10/A/K-S/070/VIII/2025, diklaim palsu oleh pihak DPW PAN Jawa Barat. Dalam keterangan resminya, DPW PAN Jabar menegaskan...

Review: Senjata Canggih Sangat Mahal

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga yang mahal sehingga Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI disetujui mendapatkan anggaran sebesar Rp187,1 triliun pada tahun 2026 oleh DPR RI. Hal ini disampaikan Agus di kawasan...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar: Anak Perempuan Tewas

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan penyebab kebakaran yang terjadi di pemukiman padat penduduk di Jalan Manunggal 31 Makassar pada Sabtu malam, 20 September 2025. Delapan unit...

Kategori Berita