Sunday, September 21, 2025

PAN Jabar Bantah Surat...

DPW PAN Jawa Barat membantah keberadaan surat penjaringan bakal calon pendamping desa yang...

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...
HomeBeritaKorupsi Terpidana: 5...

Korupsi Terpidana: 5 Fakta Rugi Rp46 Miliar Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan

Selasa, 12 Desember 2023 – 06:00 WIB

Jakarta – Kabar pemakaman mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur Eddy Rumpoko di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu tengah menuai polemik.

Baca Juga: KPK Didesak Kembali Usut Dugaan Korupsi e-KTP yang Seret Nama Ganjar Pranowo

Pasalnya, Eddy Rumpoko meninggal dunia saat masih berstatus terpidana kasus korupsi dan masih jadi warga binaan lembaga pemasyarakatan. Berikut sederet fakta pemakaman Eddy Rumpoko di Taman Makam Pahlawan (TMP) Suropati Batu.

Baca Juga: Jaksa KPK Tuntut Rafael Alun Bayar Uang Pengganti Rp 18,9 Miliar

1. Respons KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku heran lantaran ada terpidana korupsi yang dimakamkan di TMP Kota Batu. “Kami menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia ternyata dimakamkan di Taman Makam Pahlawan,” ujar Ghufron saat dikonfirmasi VIVA Nasional, Minggu, 10 Desember 2023.

2. Dinilai Tak Layak

Suciwati istri mendiang Munir Said Thalib pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) mengaku kurang sependapat terkait pemakaman eks Wali Kota Batu periode 2007-2017 di Taman Makam Pahlawan (TMP) Suropati Batu. Hal itu ia sampaikan saat konferensi pers Hari HAM yang digelar Amnesty International Indonesia (AII) secara daring, Jumat 8 Desember 2023 kemarin. Saat dikonfirmasi dirinya pun membenarkan ungkapan tersebut. Suciwati menilai ER sapaan Eddy Rumpoko meninggal dunia masih berstatus terpidana kasus korupsi yang ditangani oleh KPK. “Bagaimana seorang koruptor kemudian saat meninggal dunia dimakamkan di TMP yang notabene makam para pahlawan. Apakah itu layak?,” katanya, Sabtu 9 Desember 2023. Hal ini membuktikan jika adanya degradasi moral karena masih banyak orang yang bangga sebagai koruptor. Bahkan dirinya juga menyinggung adanya pelanggar HAM yang kini menjadi peserta Pemilu 2024.

3. Aturan TMP Perlu Direvisi

Ghufron menilai perlunya pembaharuan terkait aturan siapa yang berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan. Menurutnya, apabila seseorang sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi seluruh haknya harus dicabut. Ghufron menegaskan, hal itu perlu dilakukan agar tidak mencederai penghormatan bangsa Indonesia terhadap para pahlawan. “Sekaligus ke depan perlu mereview kembali tentang protap siapa yang berhak dimakamkan di TMP, yang semestinya apapun penghargaannya jika ternyata setelahnya terbukti korupsi. Harusnya semua penghargaan tersebut diasset kembali kelayakannya dan haknya untuk dikubur di TMP,” kata dia.

4. Eddy Semasa Hidup Divonis 7 Tahun Penjara

Sebagai informasi, mantan Wali Kota Batu ini masih menjadi warga binaan Lapas Kelas I Semarang, Jawa Tengah atas kasus gratifikasi dan harus menjalani hukuman 7 tahun penjara.

5. Merugikan negara Rp46 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Eddy Rumpoko terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12B juncto pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia disangkakan merugikan negara sebesar Rp 46 miliar melalui gratifikasi yang diperoleh secara bertahap. Majelis Hakim menerangkan, uang pelicin yang diterima Eddy itu berasal dari setidaknya 45 orang yang terdiri dari pengusaha, dinas, dan beberapa orang lain saat dirinya menjabat dalam kurun waktu 2011 hingga 2017.

Semua Berita

PAN Jabar Bantah Surat Kuota Calon Pendamping Desa Hoax

DPW PAN Jawa Barat membantah keberadaan surat penjaringan bakal calon pendamping desa yang banyak beredar di masyarakat sebagai berita palsu. Surat tersebut, bernomor PAN/10/A/K-S/070/VIII/2025, diklaim palsu oleh pihak DPW PAN Jawa Barat. Dalam keterangan resminya, DPW PAN Jabar menegaskan...

Review: Senjata Canggih Sangat Mahal

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga yang mahal sehingga Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI disetujui mendapatkan anggaran sebesar Rp187,1 triliun pada tahun 2026 oleh DPR RI. Hal ini disampaikan Agus di kawasan...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar: Anak Perempuan Tewas

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan penyebab kebakaran yang terjadi di pemukiman padat penduduk di Jalan Manunggal 31 Makassar pada Sabtu malam, 20 September 2025. Delapan unit...

Kategori Berita