Wednesday, November 6, 2024

Arista Montana Farm, Tempat...

Arista Montana Farm, tempat wisata yang paling recommended - Ingin merasakan liburan...

Pengembangan Program Promosi dan...

Pengembangan Program Promosi dan Pemasaran Paseban menjadi langkah krusial untuk meningkatkan popularitas dan...

Tradisi dan Ritual di...

Tradisi dan Ritual di Paseban Sunda - Paseban Sunda, sebuah lembaga tradisional...

BPK: Garda Terdepan Akuntabilitas...

Bagaimana Badan Pemeriksa Keuangan meningkatkan akuntabilitas keuangan negara - Bagaimana Badan Pemeriksa...
HomeBeritaKorupsi Terpidana: 5...

Korupsi Terpidana: 5 Fakta Rugi Rp46 Miliar Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan

Selasa, 12 Desember 2023 – 06:00 WIB

Jakarta – Kabar pemakaman mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur Eddy Rumpoko di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu tengah menuai polemik.

Baca Juga: KPK Didesak Kembali Usut Dugaan Korupsi e-KTP yang Seret Nama Ganjar Pranowo

Pasalnya, Eddy Rumpoko meninggal dunia saat masih berstatus terpidana kasus korupsi dan masih jadi warga binaan lembaga pemasyarakatan. Berikut sederet fakta pemakaman Eddy Rumpoko di Taman Makam Pahlawan (TMP) Suropati Batu.

Baca Juga: Jaksa KPK Tuntut Rafael Alun Bayar Uang Pengganti Rp 18,9 Miliar

1. Respons KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku heran lantaran ada terpidana korupsi yang dimakamkan di TMP Kota Batu. “Kami menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia ternyata dimakamkan di Taman Makam Pahlawan,” ujar Ghufron saat dikonfirmasi VIVA Nasional, Minggu, 10 Desember 2023.

2. Dinilai Tak Layak

Suciwati istri mendiang Munir Said Thalib pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) mengaku kurang sependapat terkait pemakaman eks Wali Kota Batu periode 2007-2017 di Taman Makam Pahlawan (TMP) Suropati Batu. Hal itu ia sampaikan saat konferensi pers Hari HAM yang digelar Amnesty International Indonesia (AII) secara daring, Jumat 8 Desember 2023 kemarin. Saat dikonfirmasi dirinya pun membenarkan ungkapan tersebut. Suciwati menilai ER sapaan Eddy Rumpoko meninggal dunia masih berstatus terpidana kasus korupsi yang ditangani oleh KPK. “Bagaimana seorang koruptor kemudian saat meninggal dunia dimakamkan di TMP yang notabene makam para pahlawan. Apakah itu layak?,” katanya, Sabtu 9 Desember 2023. Hal ini membuktikan jika adanya degradasi moral karena masih banyak orang yang bangga sebagai koruptor. Bahkan dirinya juga menyinggung adanya pelanggar HAM yang kini menjadi peserta Pemilu 2024.

3. Aturan TMP Perlu Direvisi

Ghufron menilai perlunya pembaharuan terkait aturan siapa yang berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan. Menurutnya, apabila seseorang sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi seluruh haknya harus dicabut. Ghufron menegaskan, hal itu perlu dilakukan agar tidak mencederai penghormatan bangsa Indonesia terhadap para pahlawan. “Sekaligus ke depan perlu mereview kembali tentang protap siapa yang berhak dimakamkan di TMP, yang semestinya apapun penghargaannya jika ternyata setelahnya terbukti korupsi. Harusnya semua penghargaan tersebut diasset kembali kelayakannya dan haknya untuk dikubur di TMP,” kata dia.

4. Eddy Semasa Hidup Divonis 7 Tahun Penjara

Sebagai informasi, mantan Wali Kota Batu ini masih menjadi warga binaan Lapas Kelas I Semarang, Jawa Tengah atas kasus gratifikasi dan harus menjalani hukuman 7 tahun penjara.

5. Merugikan negara Rp46 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Eddy Rumpoko terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12B juncto pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia disangkakan merugikan negara sebesar Rp 46 miliar melalui gratifikasi yang diperoleh secara bertahap. Majelis Hakim menerangkan, uang pelicin yang diterima Eddy itu berasal dari setidaknya 45 orang yang terdiri dari pengusaha, dinas, dan beberapa orang lain saat dirinya menjabat dalam kurun waktu 2011 hingga 2017.

Semua Berita

Peluncuran Resmi Space Pool Billiard & Cafe dengan Meja Standar Internasional

Space Pool Billiard & Cafe telah resmi beroperasi di Jalan Raja Haji Fisabililah, Kelurahan Seijang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, pada Kamis (24/10/2024). Acara peresmian dihadiri oleh keluarga, teman, rekan kerja, dan warga setempat. Di sepanjang jalan, terlihat banyak...

Ade Agus Hartanto: Abdul Wahid adalah Pemimpin Ideal untuk Menyelesaikan Masalah di Riau

Nusaperdana.com, INDRAGIRI HULU. - Ribuan warga memadati lapangan tempat kampanye kedua Calon Gubernur Abdul Wahid di Indragiri Hulu. Hal tersebut menunjukkan komitmen masyarakat desa Bongkal Malang Kelayang dalam mendukung Abdul Wahid, Jumat (25/10/24) malam. Dalam momen yang penuh semangat ini,...

Bijaklah PHR dengan I-WISE untuk Meremajakan Lapangan Tua Blok Rokan

Nusaperdana.com, Pekanbaru - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terus berusaha meningkatkan produksi minyak dan melakukan efisiensi proses di Blok Rokan. Sebuah tim anak muda PHR berhasil mengembangkan teknologi bernama i-WISE (Integrated-Waterflood & Infill Simplified Evaluator), sebuah platform digital yang...

Kategori Berita