Sunday, September 21, 2025

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...
HomeBeritaHarapan Kubu Ganjar-Mahfud...

Harapan Kubu Ganjar-Mahfud Harap Keputusan Majelis Kehormatan MK Dapat Mencegah Pengingkaran Konstitusi

Jakarta – Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud, Tama S Langkun, meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dapat menjaga independensi dan tegas dalam mengambil keputusan terkait dugaan pelanggaran etik 9 hakim MK.

Hakim Konstitusi dilaporkan sejumlah pihak, pasca putusan terkait dengan judicial review atau JR UU Pemilu. Putusan itu lantas membolehkan calon yang berumur di bawah 40 tahun, asalkan sedang atau pernah menjabat kepala daerah.

“Kami menghargai apa yang dilakukan para guru besar dan masyarakat sipil yang sudah melaporkan adanya pelanggaran etik Ketua MK untuk menjaga marwah MK,” kata Tama S Langkun, di Rumah Cemara, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Oktober 2023.

Menurut Tama, apa yang dilakukan guru besar mengajukan soal penganggaran etik hakim termasuk Ketua MK, merupakan perwakilan sebenarnya dari masyarakat, jernih tanpa kepentingan.

“Langkah itu dilakukan untuk mencegah pembegalan konstitusi,” ucapnya.

Ia juga berharap, proses persidangan berjalan dengan lancar dan cepat. Serta tidak banyak membuang waktu. Meski MKMK diberi waktu 30 hari, kata dia, diharapkan sidang etik bisa mengeluarkan putusan lebih cepat.

“Sebab perlu ada kepastian terkait sanksi tegas terhadap Ketua MK. Karena kita masih tetap membutuhkan MK sampai kapanpun,” katanya.

Menurut Tama, kepastian putusan MKMK diperlukan karena ke depan nantinya akan ada peluang sengketa pemilu di MK. Jadi putusan MKMK diperlukan untuk menjaga seperti apa marwah MK.

Adapun MKMK dibentuk untuk menindaklanjuti sejumlah laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terkait penanganan uji materiil syarat usia capres dan cawapres.

MK memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.

Enam gugatan ditolak. Namun, MK mengabulkan sebagian dari satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu terdapat empat pendapat berbeda atau dissenting opinion hakim MK dan dua occuring opinion atau alasan berbeda dari hakim MK. Sejumlah masyarakat beranggapan Ketua MK Anwar Usman memuluskan jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju cawapres lewat putusan batas usia capres-cawapres itu.

Semua Berita

Review: Senjata Canggih Sangat Mahal

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga yang mahal sehingga Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI disetujui mendapatkan anggaran sebesar Rp187,1 triliun pada tahun 2026 oleh DPR RI. Hal ini disampaikan Agus di kawasan...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar: Anak Perempuan Tewas

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan penyebab kebakaran yang terjadi di pemukiman padat penduduk di Jalan Manunggal 31 Makassar pada Sabtu malam, 20 September 2025. Delapan unit...

Tragis! Pasangan Lansia di Lhokseumawe Tewas dalam Kebakaran – Berita Terbaru Tewas dalam Kebakaran

Pasangan suami-istri lanjut usia (lansia) dikabarkan meninggal dunia akibat terjebak dalam kobaran api yang membakar rumah mereka di jalan Blang Malo Gg Pandan, Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh pada Jumat, 19 September 2025. Pasangan ini,...

Kategori Berita