Sunday, September 21, 2025

PAN Jabar Bantah Surat...

DPW PAN Jawa Barat membantah keberadaan surat penjaringan bakal calon pendamping desa yang...

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...
HomeBeritaCara Menghitung Gratifikasi...

Cara Menghitung Gratifikasi Sebesar Rp 10 Miliar yang Diterima oleh Rafael Alun

Selasa, 9 Januari 2024 – 08:14 WIB

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap Rafael Alun Trisambodo, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bahkan, Rafael Alun juga ternyata divonis menerima gratifikasi sebanyak Rp 10 miliar.

Usut punya usut, aliran gratifikasi tersebut diterima Rafael Alun dari PT ARME. Awalnya, ketua hakim Suparman Nyompa menjelaskan tuntutan jaksa terkait uang gratifikasi yang diterima Rafael Alun lewat PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo. Namun, hakim memutuskan bahwa Rafael Alun hanya terbukti menerima Rp 10 M saja lewat PT ARME.

“Terdakwa secara nyata dan secara hukum aktif di PT ARME hanya pada tahun 2006, marketing fee yang dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa hanya sampai 2006 sejumlah Rp 10.079.055.519,” ujar hakim ketua di ruang sidang, Senin (8/1/2024).

“Hakim ketua menyatakan bahwa Rafael Alun tak terbukti menerima gratifikasi dari perusahaan lain selain PT ARME. Hakim menyatakan Rafael hanya melakukan transaksi jual beli software di PT Cubes Consulting dan tidak ada kaitan dengan jabatannya sebagai pegawai pajak.

Rafael juga dinyatakan oleh hakim tak melakukan gratifikasi dalam pembelian rumah dan jual beli melalui PT Cahaya Kalbar. Rafael memang terbukti melakukan transaksi jual beli rumah di kawasan Jakarta Barat.

Kendati demikian, hakim ketua mengatakan Rafael Alun tidak terbukti menerima gratifikasi dari PT Krisna Bali Internasional Cargo.

“Menimbang bahwa penuntut umum dalam surat dakwaannya hal 10 dan surat tuntutannya menguraikan, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 6 miliar yang disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di perumahan Taman Kebon Jeruk blok G1 kav 112 Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat,” kata hakim.

“Bahwa, dengan memperhatikan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan ternyata tidak ada bukti yang sah dapat mendukung jika jual beli rumah dan tanah tersebut sebagai suatu gratifikasi atau pemberian dari wajib pajak terhadap terdakwa selaku aparat pajak,” imbuhnya.

Semua Berita

PAN Jabar Bantah Surat Kuota Calon Pendamping Desa Hoax

DPW PAN Jawa Barat membantah keberadaan surat penjaringan bakal calon pendamping desa yang banyak beredar di masyarakat sebagai berita palsu. Surat tersebut, bernomor PAN/10/A/K-S/070/VIII/2025, diklaim palsu oleh pihak DPW PAN Jawa Barat. Dalam keterangan resminya, DPW PAN Jabar menegaskan...

Review: Senjata Canggih Sangat Mahal

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga yang mahal sehingga Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI disetujui mendapatkan anggaran sebesar Rp187,1 triliun pada tahun 2026 oleh DPR RI. Hal ini disampaikan Agus di kawasan...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar: Anak Perempuan Tewas

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan penyebab kebakaran yang terjadi di pemukiman padat penduduk di Jalan Manunggal 31 Makassar pada Sabtu malam, 20 September 2025. Delapan unit...

Kategori Berita